Powered By Blogger

Rabu, 31 Januari 2024

KEADILAN TUHAN DAN SEMANGAT BEKERJA

 


KEADILAN TUHAN DAN SEMANGAT BEKERJA

Oleh:
Agung Nugroho Catur Saputro


Beberapa waktu yang lalu ketika kami sekeluarga sedang akan pergi, di perjalanan kami melihat seorang ibu mengendarai sepeda dengan membawa bronjong yang berisi barang-barang rongsokan. Ibu tersebut berhenti tepat di depan kami sehingga kami bisa melihat dengan jelas isi bronjong yang dibawanya. 


Ada isi bronjong yang mengagetkan kami, tapi bukan barang rongsokan. Isi bronjong yang menarik perhatian kami adalah seorang anak kecil yang tertidur di dalam bronjong yang kami yakin itu adalah anaknya. Jadi ibu tersebut memboncengkan dua anaknya, satu anak duduk di depan dan satu anak lagi tertidur di belakang dalam bronjong. 


Melihat penampilan ibu tersebut yang kotor dan kucel, siapapun pasti bisa menduga bahwa ibu tersebut adalah orang susah dan miskin. Tapi yang membuat kami tertegun untuk beberapa saat adalah melihat semangat beliau menjemput rezekinya walau harus dengan mencari barang-barang bekas di tong-tong sampah. 


Saya pribadi menaruh kagum dan bangga dengan semangat ibu tersebut dalam bekerja, walaupun harus sampai membawa anak-anaknya yang masih kecil untuk ikut mencari barang-barang rongsokan. Beliau tidak begitu saja menyerah dengan beratnya beban kehidupan. Beliau menggunakan segala kemampuannya untuk mencari dan menjemput rezeki dari Tuhannya dengan bekerja. 


Melihat kejadian ibu pencari barang-barang rongsokan tersebut, kami jadi berpikir tentang keadilan di dunia ini. Sepintas kehidupan di dunia sepertinya tidak adil karena ada orang-orang yang terlahir di keluarga kaya dan hidup serba mewah dan berkecukupan. Mereka sejak kecil merasakan kehidupan yang mewah dan serba ada. Mereka tidak pernah merasakan hidup susah. Mereka sangat beruntung dilahirkan di keluarga yang kaya raya, walaupun mereka tidak pernah meminta ataupun ditawari akan dilahirkan di keluarga yang kaya raya dan hidup serba berkecukupan.  


Sementara di lain pihak, ada orang-orang yang terlahir di keluarga yang miskin dan hidup serba susah dan kekurangan. Mereka yang terlahir di keluarga miskin tidak pernah meminta untuk dilahirkan dalam kondisi miskin ataupun  dimintai kesediaannya  untuk akan dilahirkan di keluarga miskin. Mereka tidak memiliki pilihan untuk menolak dan meminta dimana mereka akan dilahirkan. 


Karena orang yang dilahirkan di keluarga yang kaya raya maupun yang dilahirkan di keluarga yang miskin, keduanya sama-sama tidak pernah meminta ataupun diberi pilihan untuk dilahirkan dimana, maka saya berpandangan bahwa setiap orang istimewa dalam pandangan Allah SWT. Orang-orang yang terlahir miskin ataupun kaya, mereka sama-sama memiliki keistimewaan sendiri-sendiri dalam pandangan Allah SWT. Mereka semua juga sama-sama akan mempertanggungjawabkan kehidupan mereka di dunia saat yaumul akhir nanti. 


Orang-orang yang terlahir di keluarga tidak mampu atau hidupnya miskin akan memiliki keistimewaan tersendiri di hadapan Allah SWT dan Allah SWT akan memperlakukan mereka secara khusus. Demikian pula dengan orang-orang yang terlahir di keluarga kaya atau hidupnya kaya juga akan memiliki keistimewaan tersendiri di hadapan Allah SWT dan mereka juga akan diperlakukan oleh Allah SWT secara khusus pula. 


Allah SWT tidak menganggap orang yang terlahir di keluarga miskin derajatnya lebih rendah dibandingkan orang yang terlahir di keluarga yang kaya raya. Mereka semuanya sama derajatnya di hadapan Allah SWT. Inilah bentuk keadilan langit yang tidak membeda-bedakan makhluk karena faktor di luar kendalinya, seperti misalnya terlahir dalam keadaan kaya atau miskin. Faktor yang membedakan mereka di hadapan Allah SWT hanyalah hati dan amal perbuatan mereka. Jika hati dan amal perbuatannya baik, maka mereka akan mendapatkan derajat kemuliaan di hadapan Allah SWT. 


Atas dasar pemikiran tersebut di atas, maka saya berusaha menghargai setiap orang dan tidak mengganggap rendah orang-orang yang hidupnya kekurangan. Saya menghormati siapapun yang memiliki kehormatan dalam bersikap dan berperilaku. Selama orang itu baik dan bisa mengormati orang lain, maka saya juga akan menghormatinya. Sebaliknya jika orang tersebut bersikap tidak baik dan tidak bisa menghormati orang lain, maka saya juga tidak akan menghormatinya. 


Menurut pendapat saya, penghormatan itu hanya pantas diberikan kepada orang-orang yang memiliki kehormatan. Orang yang memiliki kehormatan dicirikan dari sikap dan perilakunya yang mau menghormati orang lain. Orang yang di dalam dirinya tidak memiliki kehormatan tidak akan mungkin mampu menghormati orang lain. Jadi, saya pikir buat apa kita menghormati orang yang tidak memiliki kehormatan. []

 


Gumpang Baru, 30 Januari 2024

KITAB FIQH KARYA ULAMA WANITA

 



KITAB FIQH KARYA ULAMA WANITA

Oleh:

Agung Nugroho Catur Saputro

 

 

Agama Islam diturunkan Allah Swt ke dunia ini melalui Rasul-Nya bertujuan untuk memberikan rambu-rambu aturan bagi umat manusia dalam menjalani kehidupan. Aturan atau hukum-hukum agama tidak hanya mengatur kehidupan laki-laki tetapi juga mengatur kehidupan wanita. Wanita merupakan makhluk ciptaan Allah SWT yang memiliki keistimewaan yang berbeda dengan kaum laki-laki. Hanya kaum wanita saja yang bisa memahami jalan pikiran dan perilaku para wanita. Apa yang terjadi atau dialami oleh kaum wanita tidak dialami oleh kaum laki-laki. Maka wanitalah yang paling tahu dan paling paham dengan diri mereka sendiri dan kaumnya.

 

Hukum agama Islam itu terbagi menjadi dua, yaitu hukum yang secara jelas dinyatakan oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan hukum yang dirumuskan (hasil ijtihad) ulama untuk menjelaskan atau menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang tidak jelas maknanya. Ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan menggunakan semua pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh. Proses ijtihad bertujuan menciptakan solusi dalam pertanyaan hukum yang belum dijelaskan di dalam Al-Quran dan hadis. Karenanya, hanya para ulama yang dapapt berijtihad terkait hukum Islam. Ijtihad memiliki banyak manfaat seperti membantu umat Islam saat menghadapi masalah yang belum jelas hukumnya. Ini agar hukum tersebut dapat disesuaikan dengan keadaan, waktu, serta perkembangan zaman. Selain itu ijtihad dapat digunakan untuk menentukan dan menetapkan fatwa atas segala masalah yang tidak berhubungan dengan halal dan haram (Wisnu, 2022). Hukum-hukum agama Islam hasil ijtihad para ulama inilah yang kemudian dikenal sebagai ilmu Fiqh. Jadi ilmu Fiqh adalah ilmu buatan manusia (ulama) yang mencoba memahami/menafsirkan ayat-ayat Allah SWT yang belum jelas maksudnya.

 

Dikarenakan hukum agama baik yang berupa hukum asli dari Allah SWT maupun hukum hasil ijtihat ulama bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia, maka tentunya juga mengatur tentang perikehidupan wanita. Ilmu Fiqh yang dihasilkan oleh para ulama umumnya ditulis oleh ulama laki-laki. Masih jarang atau sedikit sekali ditemukan kitab ilmu Fiqh yang ditulis oleh ulama wanita. Hal ini berdampak pada pandangan subjektivitas ulama laki-laki ketika mereka berijtihat menentukan aturan agama atau hukum yang berkaitan dengan kaum wanita.

 

Sebagai contoh pandangan Fiqh yang menyatakan bahwa wanita adalah aurat, bahkan suaranya pun juga aurat yang tidak boleh diperdengarkan kepada para laki-laki. Kaum wanita dianggap sumber fitnah, maka mereka harus memakai pakaian hijab agar aurat mereka tidak menganggu kaum laki-laki. Ternyata perintah agar wanita menutup aurat dengan pakaian tertutup (hijab) tidak diiringi dengan perintah agar laki-laki menundukkan pandangan matanya. Seharusnya perintah wanita memakai pakaian hijab dan laki-laki menundukkan pandangan adalah satu paket (satu kesatuan) karena kedua belah pihak bisa menjadi penyebab terjadinya perzinahan. Tetapi mengapa tidak demikian?

 

Pandangan bahwa wanita adalah aurat dan sumber fitnah adalah produk dari penafsiran ulama laki-laki. Pandangan seperti ini jelas sangat subjektif dan tidak imbang karena hanya mendasarkan pada satu pandangan saja yaitu dari sisi pandangan laki-laki. Pandangan sepihak tersebut hanya menguntungkan satu pihak, yaitu laki-laki, sedangkan pihak wanita dirugikan. Mengapa aturan agama berkaitan dengan pencegahan tindak asusila (perzinahan) hanya dikaitkan dengan wanita sebagai pihak tertuduh penyebab terjadinya perzinahan? Mengapa laki-laki seakan-akan tidak bisa terlibat sebagai aktor penyebab terjadinya perzinahan? Mestinya hukum Fiqh mengatur tentang bagaimana wanita harus berperilaku (berpakaian) agar tidak mengundang fitnah dan bagaimana upaya laki-laki agar tidak terjerumus ke tindakan perzinahan. Seharusnya hukum Fiqh produk hasil ijtihad ulama bersifat adil dalam menentukan aturan hukumnya, bukan hanya menyalahkan satu pihak saja yaitu wanita. Hal itu kemungkian besar karena mayoritas ulama penulis kitab-kitab Fiqh adalah ulama laki-laki sehingga subjektivitas penghukuman terjadi. Maka ke depannya perlu ada evaluasi ulang agar penetapan hukum agama benar-benar bisa berlaku adil dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan.

 

Fenomena adanya produk hukum agama hasil ijtihad ulama yang cenderung menguntungkan pihak laki-laki tersebut dapat terjadi kemungkian besar dikarenakan para ulama penulis kitab-kitab ilmu Fiqh adalah mayoritas laki-laki. Andaikan ada ulama wanita yang juga menulis kitab ilmu Fiqh, mungkin hukum atau aturan agama yang diyakini umat Islam berbeda dengan pandangan sekarang ini. Berdasarkan kasus hukum di atas, maka menurut pandangan penulis, saat ini sangat urgen munculnya kitab-kitab ilmu Fiqh yang ditulis oleh para ulama wanita. Kaum wanita dalam agama Islam memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam menuntut ilmu agama dan demikian pula harusnya hak dalam menafsirkan ayat-ayat Allah SWT menjadi produk hukum agama dalam kitab Fiqh.

 

Mengapa sejarah Islam zaman dulu jarang menyebutkan nama-nama ulama wanita? Hal itu kemungkian besar memang zaman dulu tidak banyak wanita yang menjadi ulama. Bisa jadi hal itu disebabkan pengaruh dari tradisi atau budaya bangsa Arab pra-Islam yang berpandangan bahwa wanita itu derajatnya lebih rendah dari laki-laki. Akibatnya kaum wanita tidak diberi hak dan kesempatan yang sama untuk belajar dan menuntut ilmu agama. Hal yang berbeda dialami oleh para kaum laki-laki yang memperoleh hak yang sebebas-bebasnya untuk belajar ilmu agama dan menuliskannya dalam bentuk produk kitab ilmu agama, khususnya kitab ilmu Fiqh.

 

Sebenarnya sejarah telah mencatatkan bahwa zaman dahulu sudah ada ulama wanita yang terlibat dalam penyiaran dakwah Islam. Di masa sahabat, ada nama ummul mukminin sayyidah Aisyah binti Abu Bakar yang menjadi salah satu referensi umat pasca wafatnya Nabi SAW. Beliau adalah seorang ahli fikih sekaligus ahli hadis dari kalangan wanita yang mendapat bimbingan langsung dari Nabi Muhammad saw. Kepakarannya di bidang fikih dan fatwa membuat nama beliau dimasukkan dalam kategori sahabat yang banyak memberikan fatwa; al-muksirun fi al-fatwa. Pada abad kedua, ada nama Sayyidah Nafisah binti Hasan, salah satu cucu rasulullah saw yang dijuluki nafisah al-ilmi karena kedalaman ilmunya. Banyak ulama yang menimba ilmu dan meriwayatkan hadis dari beliau. Salah satunya adalah Bisyr bin Harist al-Hafi. Bahkan ulama besar sekaliber Imam Syafi’i juga dikenal sebagai murid dari Sayyidah Nafisah. Saking seringnya beliau ngaji, para ulama menobatkan imam Syafi’i sebagai orang yang paling sering mujalasah dengan sayyidah Nafisah. Oleh karena itu, wajar jika Sayyidah Nafisah disebut-sebut sebagai sosok yang banyak mempengaruhi pemikiran imam Syafi’i di Mesir (Isdianto, 2021).

 

Tetapi mengapa nama-nama ulama wanita hampir tidak dikenal dalam khazanah ilmu agama Islam? Apakah karena jumlahnya sangat sedikit-walau ada, ataukah karena mereka para ulama wanita tidak menulis kitab-kitab ilmu agama sehingga sejarah tidak mencatatkan nama-nama mereka? Jika melihat fakta sejarah bahwa memang ada beberapa ulama wanita yang terlibat dalam syiar dakwah agama Islam, dan bahkan di antara mereka ada yang menjadi guru dari ulama-ulama besar yang dikenal masyarakat zaman sekarang, sementara sejarah juga tidak banyak yang menceritakan keberadaan dan kiprah para ulama wanita dalam menghasilkan produk-produk pemikiran terkait penetapan hukum agama, maka penulis berpendapat bahwa akar penyebab mengapa dunia Islam kurang mengenal ulama wanita dikarenakan hampir tidak ditemukan kitab ilmu agama yang merupakan karangan para ulama wanita.

 

Dunia Islam sekarang tidak atau hampir jarang sekali menemukan kitab-kitab ilmu agama Islam, khususnya kitab ilmu Fiqh yang merupakan hasil dari karangan ulama wanita. Hal ini mengakibatkan munculnya anggapan bahwa sejak dulu tidak ada ulama wanita. Hukum-hukum agama Islam yang ada di kitab-kitab ilmu Fiqh hanya ditulis oleh para ulama laki-laki, sedangkan hasil pemikiran dan penafsiran (ijtihad) para ulama wanita tidak terdokumentasi dalam bentuk kitab yang berakibat hasil pemikiran mereka tidak sampai ke generasi-generasi berikutnya dan hingga generasi sekarang.

 

Permasalahan lain yang muncul berkaitan dengan peran wanita dalam perumusan hukum-hukum agama Islam adalah mengapa jumlah ulama wanita jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah ulama laki-laki? Jika benar bahwa ulama terdahulu tak pernah membedakan antara laki-laki dan wanita dalam soal keilmuan (Isdianto, 2021), tetapi mengapa dalam dunia keilmuan Islam hampir tidak mengenal sosok-sosok ulama wanita? Melihat fenomena ini, penulis berpendapat bahwa walaupun agama Islam tidak membeda-bedakan antara wanita dan laki-laki dalam menuntut ilmu agama, tetapi pengaruh budaya dan tradisi bangsa Arab pra-Islam yang memandang rendah derajat wanita bahkan ada anggapan jika memiliki anak wanita dianggap sebuah kesialan, masih sangat kuat mempengaruhi pola kehidupan umat Islam zaman dulu sehingga berdampak pada masih sedikit sekali wanita-wanita yang menuntut ilmu agam secara serius dan tekun hingga menjadi ulama besar.

 

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat ditarik benang merah bahwa akar permasalahan mengapa dunia keilmuan Islam hampir tidak mengenal keberadaan ulama wanita yang berdampak pada produk hukum agama yang mayoritas didominasi oleh hasil ijtihad ulama laki-laki adalah karena masih kuatnya pengaruh budaya Arab pra-Islam yang memandang derajat wanita lebih rendah dari laki-laki sehingga membatasi para wanita untuk belajar ilmu agama dan menjadi ulama. Penyebab kedua mengapa kurang dikenalnya ulama wanita dalam khazanah keilmuan agama Islam adalah karena para ulama wanita tidak atau hampir tidak meninggalkan karya-karya tulis produk hukum agama Islam yang merupakan hasil ijtihad mereka dalam bentuk kitab-kitab hukum Islam. []

 

Surakarta, 31 Januari 2023

 

Referensi

Isdianto, W. (2021, April 7). Ulama Perempuan. Swara Rahima. https://swararahima.com/2021/04/07/ulama-perempuan/

Wisnu. (2022, July 20). Pengertian Ijtihad Menurut Bahasa serta Fungsi dan Contoh. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/humaniora/508237/pengertian-ijtihad-menurut-bahasa-serta-fungsi-dan-contoh

 


Minggu, 21 Januari 2024

SYUKUR AWAL TAHUN

 


SYUKUR AWAL TAHUN

Oleh:
Agung Nugroho Catur Saputro


Di bulan Januari 2024 ini, saya teringat kembali kejadian setahun yang lalu. Tanggal 3 Januari tahun yang lalu, saya harus kembali menjalani operasi Fistula Ani yang kedua setelah operasi pertama di bulan November ternyata gagal alias penyakit Fistula Ani saya masih kambuh. Selama rentang waktu antara operasi pertama dan kedua, saya menjalani perjuangan berat melawan dua rasa sakit, yaitu sakit luka operasi yang berupa luka terbuka (operasi metode growak) dan sakit akibat kambuhnya Fistula Ani. 


Saya masih ingat bagaimana rasa sakitnya ketika penyakit Fistula Ani saya kambuh pasca satu bulan operasi. Luka operasi yang berupa luka terbuka yang masih berwarna merah dan sakit untuk bergerak, tiba-tiba harus menahan serangan rasa sakit yang amat sangat selama dua malam. 


Semua rasa sakit itu bermula ketika bakda sholat Isyak saya merasakan munculnya rasa nyeri menyayat-nyayat di area luka operasi. Tapi anehnya saya merasa rasa sakit itu  bukan berasal dari luka operasi, tetapi dekat sekitar area luka. Untuk mengurangi rasa sakit, saya segera minum obat penghilang nyeri yang diresepkan dokter. Tetapi saya tetap merasakan rasa sakit yang menyayat-nyayat, seakan-akan obat penghilang nyeri tidak berpengaruh. 


Malam itu, saya hanya bisa menangis menahan rasa sakit amat sangat yang muncul setiap detiknya. Saya berusaha menahan serangan rasa sakit yang bertubi-tubi dengan mencengkeram bantal dan guling sekuat-kuatnya. Istri saya berusaha membantu menenangkan dan menguatkan saya yang terus menangis menahan rasa sakit dengan cara mendekap kepala saya. Setiap kali rasa sakit datang menyerang, saya menarik nafas panjang dan menegangkan otot-otot seluruh badan sekuat-kuatnya untuk menahan gelombang rasa sakit yang tak tertahankan.


Setelah berusaha bertahan selama beberapa jam, akhirnya saya menyerah. Pertahanan tubuh saya sudah tidak mampu lagi menahan serangan rasa sakit yang hebat tersebut. Pukul 02.00 dini hari, saya meminta istri untuk mengantar saya ke IGD RS UNS. Sampai di IGD RS UNS, dokter mengecek luka operasi saya dan membersihkannya. Setelah disuntik obat penghilang rasa sakit, saya baru bisa tenang dan tidur pulas. Pukul 05.00 pagi dokter IGD menyatakan bahwa saya tidak perlu rawat inap dan boleh pulang. 


Sepulang dari IGD RS UNS, saya bisa menikmati tubuh yang nyaman tanpa gangguan rasa sakit. Sampai sore hari, saya masih merasakan tubuh yang nyaman. Tetapi setelah sholat Isyak, saya mulai merasakan kembali rasa sakit yang sama dengan kemarin malam pelan-pelan datang menyerang. Kembali saya minum obat penghilang rasa sakit yang diresepkan dokter IGD. Dan akhirnya perjuangan berat berperang melawan rasa sakit menyayat-nyayat harus kembali saya jalani. 


Malam itu, kembali saya harus berjuang sekuat tenaga menahan serangan gelombang rasa sakit yang tak tertahankan. Saya terus menangis sambil mencengkeram bantal dan guling sekuat-kuatnya. Istri terus memeluk kepala saya untuk membantu menenangkan saya yang terus-menerus mengerang menahan rasa sakit. Istri menyarankan untuk kembali periksa ke IGD RS UNS tapi saya tolak dengan alasan baru tadi malam masuk ke IGD masak masuk IGD lagi. Saya berusaha menguatkan diri bahwa saya mampu melewati perjuangan malam ini. Saya berharap serangan rasa sakit ini bisa segera berakhir. Tetapi harapan saya tinggal harapan, ternyata serangan rasa sakit tersebut tidak juga hilang hingga pagi hari. Semalaman saya dan istri tidak tidur sama sekali. 


Ketika datang waktu pagi, saya berharap rasa sakit bisa hilang. Tetapi ternyata rasa sakit tetap terus menyerang setiap detik sejak tadi malam. Akhirnya kembali saya harus menyerah dengan kondisi tersebut. Akhirnya saya meminta istri untuk mengantar ke IGD RS UNS. Tetapi kondisi tubuh saya sudah tidak mampu untuk bergerak karena sedikit saja menggerakkan anggota tubuh bawah (kaki) maka segera datang rasa sakit yang menyayat-nyayat. Akibatnya saya tidak mampu bangun dari tidur dan berjalan. 


Dikarenakan saya sudah tidak mampu bergerak lagi, apalagi bangun dan berjalan, maka saya meminta tolong istri untuk mencari bantuan pertolongan ke tetangga. Setelah mendatangi beberapa rumah tetangga, ternyata Akhirnya datanglah lima orang bapak-bapak menggotong saya dan membawa ke IGD RS UNS. 


Demikianlah kejadian setahun yang lalu. Saya sangat bersyukur akhirnya saya bisa sembuh dari penyakit yang telah menjangkiti saya selama hampir tujuh tahunan dan setiap hari merasakan siksaan rasa sakit menyayat-nyayat. Saya tidak menyangka kalau saya bisa sembuh. Dulu sempat berpikir bahwa saya akan menderita sakit Fistula Ani seumur hidup dan setiap hari harus ikhlas bersahabat dengan rasa sakit. Tetapi ternyata takdir baik telah mengubahnya. 


Sekarang saya telah sembuh dari penyakit Fistula Ani. Saya hampir tidak percaya kalau saya benar-benar telah sembuh dari penyakit Fistula Ani. Saya merasakan bagaikan terlahir kembali ke dunia ini dengan tubuh yang sehat dan nyaman tanpa gangguan rasa sakit menyayat-nyayat lagi seperti yang dulu pernah saya rasakan setiap hari. Saya sangat bersyukur, sungguh Allah SWT sangat baik kepada saya. Saya berdoa semoga Allah  SWT akan terus mengaruniakan kepada saya tubuh yang sehat. Dan saya juga mendoakan semoga orang-orang yang sekarang sedang menderita penyakit Fistula Ani juga bisa segera sembuh dan merasakan nikmatnya tubuh sehat. 


Penyakit Fistula Ani adalah penyakit yang sangat menyiksa dan menjengkelkan. Siapapun yang menderita penyakit Fistula Ani pasti sangat menderita dan stress karena betapa sulitnya penyakit tersebut disembuhkan. Oleh karena itu, siapapun yang ingin bertanya-tanya seputar bagaimana penyembuhan penyakit Fistula Ani, saya dengan senang hati akan berbagi pengalaman. Sudah ada beberapa orang yang menghubungi saya dan selalu saya berikan penjelasan yang sedetail-detailnya. []


Gumpang Baru, 21 Januari 2024


Selasa, 02 Januari 2024

MEMBAWA MUKENA

 


MEMBAWA MUKENA

Oleh:
Agung Nugroho Catur Saputro




Pendidikan karakter religius harus diajarkan sejak anak masih kecil. Melalui latihan dan pembiasaan sejak kecil, anak akan terbiasa mengerjakan kewajiban ibadah. Poin penting dalam mengajarkan pendidikan karakter, khususnya karakter religius adalah pembiasaan dengan melatihkan nilai-nilai karakter baik sehingga anak akan terbiasa melakukan secara refleks dan tidak merasa berat atau bosan melakukannya.

Terkait ibadah sholat, kami mengajarkan kepada putri kecil kami dengan melakukan beberapa tahapan. Tahap pertama adalah kami memfasilitasi putri kecil kami melihat secara langsung keluarganya mengerjakan sholat fardhu setiap hari.

Tahap kedua adalah kami mengajak putri kecil kami untuk ikut sholat, walaupun masih sambil bermain-main. Tahap ketiga adalah kami membelikan putri kecil kami sajadah dan mukena khusus untuk dia dengan memilihkan warna kesukaannya.

Tahap keempat adalah memonitoring pengamalan ibadah dengan cara selalu bertanya sudah sholat atau belum. Tahap kelima adalah melatih membiasakan mengerjakan sholat lima waktu secara rutin setiap hari. Tahap keenam adalah melatihkan anak ikut mengerjakan ibadah sunah dengan rutin memberikan contoh keteladanan.

Hasil dari program pendidikan karakter religius yang kami ajarkan kepada putri kecil kami, sekarang sudah mulai terlihat hasilnya. Kami bahagia sekali dengan kemajuan perilaku yang ditunjukkan oleh putri kecil kami. Putri kecil kami telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang sangat positif.

Terkait pengamalan ibadah sholat fardhu, putri kecil kami telah menjadikan ibadah sholat fardhu sebagai aktivitas harian. Dan kami memang terus memonitor aktivitas sholat putri kecil kami. Setiap kali saya pulang dari kampus, saya selalu menanyakan apakah adek sudah sholat atau belum. Terkadang dia jawab belum sholat dan kebetulan saya juga belum sholat, maka kami sholat berjamaah.

Karena putri kecil kami sudah rutin mengerjakan sholat fardhu, maka sekarang kemanapun kami pergi, dia saya sarankan untuk membawa mukena untuk berjaga-jaga jika harus sholat di perjalanan atau di tempat tujuan.

Seperti hari ini, kami akan pergi ke mall terdekat untuk membelikan sabun mandi si kecil yang mau habis. Karena waktu sebentar lagi masuk waktu sholat Dhuhur, maka kami berangkat dari rumah setelah sholat dhuhur. Sebelum berangkat, si kecil bertanya perlu bawa mukena atau tidak. Saya jawab bawa saja untuk jaga-jaga kalau di mall sampai masuk waktu sholat Ashar. Ternyata benar, karena selain beli sabun mandi dan kebutuhan rumah, si kecil juga ingin main di Kids Fun dan makan. Maka kami keluar dari mall sudah masuk waktu Ashar. Si kecil bertanya ke saya, "Papi, kita sholat di sini atau di rumah?" Saya jawab, "Kita sholat di sini saja". Maka kami pun mengambil mukena si kecil dan pergi ke masjid di mall.

Karena istri kebetulan sedang tidak sholat, maka si kecil sholat sendirian di shaf jamaah putri. Istri mengantarnya mengambil air wudhu kemudian mengawasi si kecil sholat sendiri dari luar masjid. Terlihat si kecil dengan tenang mengerjakan sholat Ashar empat rakaat dengan khusyuk. Dia tidak malu atau takut untuk sholat sendirian di masjid.

Demikian proses pendidikan karakter religius yang kami ajarkan ke putri kecil kami sejak dia masih kecil. Melalui pemberian contoh keteladanan dan pembiasaan setiap harinya, sekarang putri kecil kami sudah terbiasa mengerjakan sholat fardhu. Kami bersyukur, program pendidikan karakter religius yang kami jalankan telah mulai menunjukkan hasil yang positif. Kami berharap dan berdoa semoga putri kecil kami tetap istikamah dalam menjalankan ibadahnya. Amin. []


Gumpang Baru, 01 Januari 2024.

Postingan Populer