Sumber Gambar: www.kabarfrekuensi.com/2020/12/kebebasan-berpendapat-bebas-namun.html
KEBEBASAN BERPENDAPAT YANG BERTANGGUNG JAWAB
Oleh :
Agung Nugroho Catur Saputro
Kebebasan berpendapat
merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati oleh setiap orang. Kebebasan
berpendapat dan mengeluarkan ide, gagasan, dan pemikiran bagi setiap warga
negara dilindungi oleh Undang-Undang. Di dunia ini, sebagian besar negara maju
menjunjung tinggi nilai kebebasan setiap individu. Hak atas kebebasan berekspresi
dan berpendapat di Amerika Serikat diatur dalam dokumen Virginia Bill of Rights
(12 Juni 1776), Declaration of Independence (4 Juli 1776), dan Undang-Undang
Dasar (Andryanto
2022).
Di Indonesia, menurut UUD 1945 Pasal
28E ayat (3) dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Pasal ini menjelaskan bahwa pemuatan hak
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu HAM yang
menjadi hak konstitusi. Pasal ini pun menegaskan bahwa negara memiliki
kewajiban untuk melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak tersebut (Frankl 2018).
Selain itu, jaminan kebebasan
berkumpul dan berpendapat juga dijamin dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik (International Covenant on Civil
and Political Rights), Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the rights of the child), Undang-undang No. 9 Tahun
1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang No. 35
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Andryanto
2022).
Berdasarkan peraturan-peratura
hukum tersebut di atas, dapat dipahami bahwa setiap warga negara Indonesia
memiliki hak dan kebebasan yang seluas-luasnya untuk menyuarakan aspirasi dan
menyampaikan pendapat. Nah, pertanyaan yang perlu kita renungkan bersama adalah
apakah kebebasan berpendapat tersebut tidak ada batas-batasnya? Apakah kita
bisa benar-benar bebas menggunakan hak kemerdekaan kita untuk menyatakan
pendapat tanpa menyinggung kepentingan orang lain? Mari kita renungkan. Adakah
sesuatu yang membatasi kebebasan kita?
Manusia adalah makhluk
sosial yang kehidupannya selalu membutuhkan interaksi dengan orang lain. Antar
manusia saling membutuhkan bantuan satu orang dengan orang yang lain untuk
memenuhi kebutuhannya hidupnya. Seorang petani dapat memenuhi kebutuhan makanan
pokoknya dari hasil bertaninya, tetapi ia membutuhkan jasa transportasi untuk
menjual hasil pertaniannya ke kota. Seorang direktur perusahaan dapat
mendirikan perusahaan, tetapi ia memnutuhkan karyawan untuk membantu
menjalankan perusahannya. Seorang guru membutuhkan siswa untuk menjalankan
profesinya yaitu mengajar. Seorang pedagang membutuhkan petani dan peternak
untuk mensuplai barang-barang jualannya. Seorang tukang batu membutuhkan penjual
material (toko material) untuk mensuplai kebutuhan materialnya untuk membangun
rumah. Dan contoh lainnya yang masih sangat banyak. Contoh-contoh interaksi antar
manusia di atas menunjukkan bahwa manusia memang makhluk yang tidak dapat hidup
sendiri, tetapi perlu berinteraksi dengan orang lain untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya.
Ketika berinteraksi
dengan orang lain, seseorang akan melibatkan hak dan kewajibannya. Orang umumnya
dominan mengutamakan haknya dibandingkan kewajibannya. Banyak orang menuntut
haknya tetapi terkadang lupa dengan kewajibannya. Kekurangseimbangan antara
menuntut hak dengan memenuhi kewajiban akan mendatangkan masalah. Antara hak
dan kewajiban ada batasannya. Hak seseorang dibatasi oleh kewajibannya terhadap
orang lain. Kewajiban seseorang terhadap orang lain menjadi sarana terpenuhinya
hak orang lain tersebut. Sebagai misal ketika ada seseorang yang menggunakan
haknya untuk mendengarkan musik dengan suara keras, maka ia berkewajiban untuk
memastikan bahwa pemenuhan haknya mendengarkan musik dengan suara keras
tersebut tidak akan mengganggu hak orang lain yang menginginkan suasana tenang
dan tidak berisik. Karena pemenuhan hak bisa melanggarkan hak orang lain, maka
muncullah kewajiban untuk memastikan bahwa kedua belah pihak sama-sama
mendapatkan haknya dengan baik. Di sinilah pentingnya menyelaraskan antara
pemenuhan hak dengan menjalankan kewajiban. Dari sini pula dapat dipahami bahwa
ketika kita akan menuntut menggunakan hak sebebas-bebasnya, maka kita harus
sudah memikirkan cara bagaimana kita menjalankan kewajiban kita untuk menjamin
bahwa orang lain tidak terganggu oleh kita atau dengan kata lain orang lain
juga bisa menggunakan haknya secara bebas seperti kita.
Demikan pula halnya
dalam penggunaan hak berkumpul, berserikat, berbicara, mengutarakan pendapat,
ide, gagasan, ataupun mengkritik pihak lain juga harus memberikan jaminan bahwa
pengggunaan hak berbicara kita tidak mengganggu hak pihak lain. Kita mempunyai
hak kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat dan kritik kepada seseorang, tetapi
kita harus memikirkan apakah pendapat dan kritik kita tersebut dapat
menyinggung orang tersebut atau tidak. Memberikan kritik adalah hak kita,
tetapi menjamin orang lain tidak tersinggung dengan kritikan kita adalah
kewajiban kita. Oleh karena itu penting sekali kita menggunakan cara yang baik
dan tepat untuk menyampaikan kritik kita. Kritik yang baik tidak akan
menyinggung orang lain, dan bahkan justru bisa memberikan dampak positif bagi
orang yang dikritik. Tetapi hal ini mungkin akan terjadi hanya jika kita
menggunakan cara yang tepat dalam menyampaikan kritikan kita.
Dalam negara yang
menganut sistem pemerintahan demokratis, kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat dilindungi
undang-undang. Oleh karena itu, umumnya aksi-aksi damai menyuarakan pendapat
banyak terjadi di negara demokrasi, seperti di Indonesia misalnya. Kita tahu
bahwa di negara kita sering ada aksi-aksi demonstrasi menyuarakan pendapat
berupa tuntutan kepada pihak yang dikritk maupun dituntut. Aksi-aksi
demonstrasi tersebut dapat berlangsung dengan aman dan damai karena akan dijaga
oleh aparat kepolisian. Terlibatnya aparat kepolisian dalam penyelenggaraan
aksi demonstrasi untuk mencegah terjadinya kerusuhan dan hal-hal yang
mengganggu keamanan. Keberadaan aparat kepolisian dalam aksi menyampaikan
pendapat/tuntutan tersebut bagaikan mitra bagi penyelenggara aksi demonstrasi.
Pemandangan seperti tersebut
di atas tidak akan dijumpai di negara-negara yang menganut sistem pemerintahan
monarki atau kerajaan. Di dalam negara yang menganut sistem kerajaan, kebebasan penduduknya dalam
menyampaikan pendapat relatif terbatas dan tidak sebebas di negara demokrasi.
Hal ini dikarenakan di negara kerajaan, hukum tertinggi berada di tangan raja
atau kaisar, sedangkan di negara demokrasi hukum tertinggi berada di sistem
peradilan. Pengadilan adalah hukum tertinggi di negara demokrasi, sementara di negara
kerajaan hukum tertinggi di tangan sang raja atau kaisar. Di sinilah perbedaannya
yang juga berimbas kepada cara penyampaian pendapat di ruang publik.
Kebebasan menyampaikan
pendapat di ruang publik memang dilindungi undang-undang. Tetapi kebebasan
menyampaikan pendapat tersebut juga harus diiringi dengan sikap bijaksana dalam
menyampaikan pendapat. Sebelum menyuarakan pendapat terlebih dahulu harus
dipikirkan bagaimana cara yang tepat untuk menyuarakan pendapat tersebut secara
baik tanpa menimbulkan efek negatif. Menggunakan hak kemerdekaan untuk
menyampaikan pendapat memang tidak ada salahnya, tetapi ketika cara penyampaian
pendapat kurang tepat sehingga dapat menyebabkan timbulnya efek samping yang negatif,
maka hal itu harus dihindari. Oleh karena itu, pentingnya pemilihan cara yang
tepat dan bijak dalam menyampaikan pendapat. Kewajiban untuk menjamin
terpenuhinya hak orang lain harus diperhatikan ketika kita akan menuntut atau
menggunakan hak kita. []
Referensi
Andryanto, S. Dian. 2022. “Kebebasan Berpendapat
Dilindungi UUD 1945, Ini Landasan Hukumnya.” Tempo. Retrieved August 21,
2022
(https://nasional.tempo.co/read/1580792/kebebasan-berpendapat-dilindungi-uud-1945-ini-landasan-hukumnya).
Frankl,
Victor. 2018. “Kebebasan Berkumpul Dan Berserikat.” Retrieved August 31, 2022
(http://kebebasansipil.id/berkumpul).
______________________________________
*Agung Nugroho Catur Saputro. Dosen di Program Studi Pendidikan Kimia FKIP Universitas Sebelas Maret.
Peraih juara 1 Nasional lomba penulisan buku pelajaran Kimia SMA/MA di
Kementerian Agama RI. Penulis Buku Nonfiksi tersertifikasi BNSP yang telah
menerbitkan 100+ judul buku dan memiliki 37 sertifikat hak cipta dari
Kemenkumham RI. Beliau dapat dihubungi melalui nomor WhatsApp: 081329023054,
email: anc_saputro@yahoo.co.id, dan website: https://sharing-literasi.blogspot.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar