Powered By Blogger

Jumat, 15 September 2023

KEBEBASAN BERPENDAPAT YANG BERTANGGUNG JAWAB

Sumber Gambar: www.kabarfrekuensi.com/2020/12/kebebasan-berpendapat-bebas-namun.html

KEBEBASAN BERPENDAPAT YANG BERTANGGUNG JAWAB

Oleh :
Agung Nugroho Catur Saputro

 

 

Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati oleh setiap orang. Kebebasan berpendapat dan mengeluarkan ide, gagasan, dan pemikiran bagi setiap warga negara dilindungi oleh Undang-Undang. Di dunia ini, sebagian besar negara maju menjunjung tinggi nilai kebebasan setiap individu. Hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat di Amerika Serikat diatur dalam dokumen Virginia Bill of Rights (12 Juni 1776), Declaration of Independence (4 Juli 1776), dan Undang-Undang Dasar (Andryanto 2022). Di Indonesia, menurut UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Pasal ini menjelaskan bahwa pemuatan hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu HAM yang menjadi hak konstitusi. Pasal ini pun menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak tersebut (Frankl 2018).

Selain itu, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga dijamin dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the rights of the child), Undang-undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Andryanto 2022).

Berdasarkan peraturan-peratura hukum tersebut di atas, dapat dipahami bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kebebasan yang seluas-luasnya untuk menyuarakan aspirasi dan menyampaikan pendapat. Nah, pertanyaan yang perlu kita renungkan bersama adalah apakah kebebasan berpendapat tersebut tidak ada batas-batasnya? Apakah kita bisa benar-benar bebas menggunakan hak kemerdekaan kita untuk menyatakan pendapat tanpa menyinggung kepentingan orang lain? Mari kita renungkan. Adakah sesuatu yang membatasi kebebasan kita?

Manusia adalah makhluk sosial yang kehidupannya selalu membutuhkan interaksi dengan orang lain. Antar manusia saling membutuhkan bantuan satu orang dengan orang yang lain untuk memenuhi kebutuhannya hidupnya. Seorang petani dapat memenuhi kebutuhan makanan pokoknya dari hasil bertaninya, tetapi ia membutuhkan jasa transportasi untuk menjual hasil pertaniannya ke kota. Seorang direktur perusahaan dapat mendirikan perusahaan, tetapi ia memnutuhkan karyawan untuk membantu menjalankan perusahannya. Seorang guru membutuhkan siswa untuk menjalankan profesinya yaitu mengajar. Seorang pedagang membutuhkan petani dan peternak untuk mensuplai barang-barang jualannya. Seorang tukang batu membutuhkan penjual material (toko material) untuk mensuplai kebutuhan materialnya untuk membangun rumah. Dan contoh lainnya yang masih sangat banyak. Contoh-contoh interaksi antar manusia di atas menunjukkan bahwa manusia memang makhluk yang tidak dapat hidup sendiri, tetapi perlu berinteraksi dengan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ketika berinteraksi dengan orang lain, seseorang akan melibatkan hak dan kewajibannya. Orang umumnya dominan mengutamakan haknya dibandingkan kewajibannya. Banyak orang menuntut haknya tetapi terkadang lupa dengan kewajibannya. Kekurangseimbangan antara menuntut hak dengan memenuhi kewajiban akan mendatangkan masalah. Antara hak dan kewajiban ada batasannya. Hak seseorang dibatasi oleh kewajibannya terhadap orang lain. Kewajiban seseorang terhadap orang lain menjadi sarana terpenuhinya hak orang lain tersebut. Sebagai misal ketika ada seseorang yang menggunakan haknya untuk mendengarkan musik dengan suara keras, maka ia berkewajiban untuk memastikan bahwa pemenuhan haknya mendengarkan musik dengan suara keras tersebut tidak akan mengganggu hak orang lain yang menginginkan suasana tenang dan tidak berisik. Karena pemenuhan hak bisa melanggarkan hak orang lain, maka muncullah kewajiban untuk memastikan bahwa kedua belah pihak sama-sama mendapatkan haknya dengan baik. Di sinilah pentingnya menyelaraskan antara pemenuhan hak dengan menjalankan kewajiban. Dari sini pula dapat dipahami bahwa ketika kita akan menuntut menggunakan hak sebebas-bebasnya, maka kita harus sudah memikirkan cara bagaimana kita menjalankan kewajiban kita untuk menjamin bahwa orang lain tidak terganggu oleh kita atau dengan kata lain orang lain juga bisa menggunakan haknya secara bebas seperti kita.

Demikan pula halnya dalam penggunaan hak berkumpul, berserikat, berbicara, mengutarakan pendapat, ide, gagasan, ataupun mengkritik pihak lain juga harus memberikan jaminan bahwa pengggunaan hak berbicara kita tidak mengganggu hak pihak lain. Kita mempunyai hak kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat dan kritik kepada seseorang, tetapi kita harus memikirkan apakah pendapat dan kritik kita tersebut dapat menyinggung orang tersebut atau tidak. Memberikan kritik adalah hak kita, tetapi menjamin orang lain tidak tersinggung dengan kritikan kita adalah kewajiban kita. Oleh karena itu penting sekali kita menggunakan cara yang baik dan tepat untuk menyampaikan kritik kita. Kritik yang baik tidak akan menyinggung orang lain, dan bahkan justru bisa memberikan dampak positif bagi orang yang dikritik. Tetapi hal ini mungkin akan terjadi hanya jika kita menggunakan cara yang tepat dalam menyampaikan kritikan kita.

Dalam negara yang menganut sistem pemerintahan demokratis, kebebasan berserikat  dan menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, umumnya aksi-aksi damai menyuarakan pendapat banyak terjadi di negara demokrasi, seperti di Indonesia misalnya. Kita tahu bahwa di negara kita sering ada aksi-aksi demonstrasi menyuarakan pendapat berupa tuntutan kepada pihak yang dikritk maupun dituntut. Aksi-aksi demonstrasi tersebut dapat berlangsung dengan aman dan damai karena akan dijaga oleh aparat kepolisian. Terlibatnya aparat kepolisian dalam penyelenggaraan aksi demonstrasi untuk mencegah terjadinya kerusuhan dan hal-hal yang mengganggu keamanan. Keberadaan aparat kepolisian dalam aksi menyampaikan pendapat/tuntutan tersebut bagaikan mitra bagi penyelenggara aksi demonstrasi.

Pemandangan seperti tersebut di atas tidak akan dijumpai di negara-negara yang menganut sistem pemerintahan monarki atau kerajaan. Di dalam negara yang menganut sistem  kerajaan, kebebasan penduduknya dalam menyampaikan pendapat relatif terbatas dan tidak sebebas di negara demokrasi. Hal ini dikarenakan di negara kerajaan, hukum tertinggi berada di tangan raja atau kaisar, sedangkan di negara demokrasi hukum tertinggi berada di sistem peradilan. Pengadilan adalah hukum tertinggi di negara demokrasi, sementara di negara kerajaan hukum tertinggi di tangan sang raja atau kaisar. Di sinilah perbedaannya yang juga berimbas kepada cara penyampaian pendapat di ruang publik.

Kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik memang dilindungi undang-undang. Tetapi kebebasan menyampaikan pendapat tersebut juga harus diiringi dengan sikap bijaksana dalam menyampaikan pendapat. Sebelum menyuarakan pendapat terlebih dahulu harus dipikirkan bagaimana cara yang tepat untuk menyuarakan pendapat tersebut secara baik tanpa menimbulkan efek negatif. Menggunakan hak kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat memang tidak ada salahnya, tetapi ketika cara penyampaian pendapat kurang tepat sehingga dapat menyebabkan timbulnya efek samping yang negatif, maka hal itu harus dihindari. Oleh karena itu, pentingnya pemilihan cara yang tepat dan bijak dalam menyampaikan pendapat. Kewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak orang lain harus diperhatikan ketika kita akan menuntut atau menggunakan hak kita. []

 

Referensi

Andryanto, S. Dian. 2022. “Kebebasan Berpendapat Dilindungi UUD 1945, Ini Landasan Hukumnya.” Tempo. Retrieved August 21, 2022 (https://nasional.tempo.co/read/1580792/kebebasan-berpendapat-dilindungi-uud-1945-ini-landasan-hukumnya).

Frankl, Victor. 2018. “Kebebasan Berkumpul Dan Berserikat.” Retrieved August 31, 2022 (http://kebebasansipil.id/berkumpul).

 

______________________________________

*Agung Nugroho Catur Saputro. Dosen di Program Studi Pendidikan Kimia FKIP Universitas Sebelas Maret. Peraih juara 1 Nasional lomba penulisan buku pelajaran Kimia SMA/MA di Kementerian Agama RI. Penulis Buku Nonfiksi tersertifikasi BNSP yang telah menerbitkan 100+ judul buku dan memiliki 37 sertifikat hak cipta dari Kemenkumham RI. Beliau dapat dihubungi melalui nomor WhatsApp: 081329023054, email: anc_saputro@yahoo.co.id, dan website: https://sharing-literasi.blogspot.com.

 

Tidak ada komentar:

Postingan Populer